Jumat, 26 Juni 2026

Dari katanya hingga jadi hoaks

Misalnya ada informasi ufo jatuh diceritakan oleh si A berdasar katanya si C. Trus ada si B mendengar cerita si A, lalu dengan persepsinya dia membuat narasi bahwa cerita si A itu benar. Oleh si B lalu disebarkan. Si B memang naif. Apakah si A bisa disalahkan atau siapa yang salah? Apakah itu bisa dianggap hoax?

Jawaban AI Gemini:

Kasus yang Anda gambarkan ini adalah contoh klasik bagaimana sebuah rumor berantai (desas-desus) bertransformasi menjadi hoaks, sekaligus memperlihatkan fenomena psikologis yang disebut bystander propagation (menyebarkan hoaks karena naif/polos).

​Mari kita bedah secara hukum, etika digital, dan anatomi hoaks untuk melihat siapa yang bersalah dan apakah ini bisa disebut hoaks.

​1. Apakah Ini Bisa Dianggap Hoaks?

Ya, di tangan Si B, informasi tersebut sudah resmi menjadi hoaks.

  • Di tangan Si A: Informasi itu masih berstatus rumor atau gosip ("katanya si C"). Si A menyebarkannya sebagai cerita lisan tanpa bukti.
  • Di tangan Si B: Informasi itu berubah menjadi hoaks. Mengapa? Karena Si B menambahkan persepsi pribadi, mengubahnya menjadi narasi yang seolah-olah valid ("ini benar terjadi"), lalu menyebarkannya ke publik. Ketika sebuah rumor yang belum terbukti kebenarannya dikemas ulang sebagai "fakta" dan disebarkan secara luas, itu sudah memenuhi definisi hoaks.

​2. Siapa yang Salah dan Apakah Si B Bisa Disalahkan?

​Dalam dunia digital dan hukum yang berlaku (seperti UU ITE di Indonesia), Si B tetap bisa disalahkan dan dimintai pertanggungjawaban, meskipun dia melakukannya karena "naif" atau tidak ada niat jahat.

​Berikut pembagian porsi kesalahannya:

​Porsi Kesalahan Si B (Penyebar Naif): Bersalah secara Hukum dan Etika

​Dalam hukum digital, ada prinsip yang mirip dengan "ignoratia legis non excusat" (ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan seseorang dari hukuman).

  • Kesalahan Si B: Dia melalaikan kewajiban untuk melakukan check and recheck (tabayyun). Ketidaksengajaan atau kenaifan Si B tidak menghilangkan dampak buruk dari informasi palsu yang dia sebar. Jika narasi UFO jatuh itu menyebabkan kepanikan atau kerugian, Si B adalah orang pertama yang akan tersangkut masalah hukum karena dia yang mendistribusikannya ke publik.

​Porsi Kesalahan Si A (Sumber Rumor): Bersalah secara Moral

​Si A bersalah karena menjadi penghubung gosip tanpa dasar yang jelas ("katanya si C"). Namun, jika Si A hanya menceritakannya secara privat kepada Si B sebagai obrolan santai dan tidak menyuruh Si B menyebarkannya, posisi hukum Si A lebih aman dibanding Si B.

​Porsi Kesalahan Si C (Pencipta Pertama): Akar Masalah

​Jika Si C sengaja mengarang cerita UFO tersebut dari awal untuk menipu, maka Si C adalah otak di balik hoaks ini.

​Analogi Sederhana: "Bom Waktu"

​Bayangkan Si C membuat sebuah bom mainan yang mirip bom asli (cerita UFO). Si A menemukannya lalu menunjukkannya kepada Si B. Si B, karena naif, mengira itu bom asli yang berbahaya, lalu berteriak di tengah pasar: "Ada bom asli! Lari semua!" sehingga terjadi kerusuhan.

​Meskipun Si B berniat baik untuk memperingatkan orang atau sekadar naif, Si B tetap bersalah karena menyebabkan kepanikan massal tanpa memeriksa kebenaran bom tersebut.

Pelajaran Penting:

Kenaifan atau kepolosan tidak bisa menjadi tameng hukum di era digital. Itulah mengapa dalam anatomi hoaks, orang-orang naif seperti Si B justru sering dimanfaatkan oleh pencipta hoaks karena mereka adalah "kurir gratis" yang paling efektif untuk menyebarkan kebohongan.

Selanjutnya, semisal info dari si B, lalu ditulis di buku oleh si D dan dianalisa serta dianggap benar oleh di D. Apakah si D bisa disalahkan?


Jawaban AI Gemini:

Kasus Si D ini membawa kita ke ranah yang lebih serius, yaitu hoaks akademis atau hoaks literatur.

​Ketika informasi dari Si B (yang naif) ditulis dalam bentuk buku oleh Si D, dianalisis, dan diklaim sebagai kebenaran, Si D adalah pihak yang paling bersalah secara intelektual dan profesional. Dia bahkan bisa dituntut secara hukum jika informasi tersebut merugikan orang lain.

​Mengapa Si D tidak bisa menggunakan alasan "saya kan cuma menganalisis info dari Si B"? Mari kita bedah kesalahannya.

​1. Mengapa Si D Sangat Bersalah?

​Dalam dunia penulisan buku dan analisis (baik jurnalisme, akademis, maupun non-fiksi), ada standar baku yang disebut Verifikasi Primordial (memeriksa sumber pertama). Si D telah melanggar kode etik ini secara fatal.

​Berikut adalah tiga dosa intelektual Si D:

  • Melakukan Fallacy of Authority (Kesesatan Otoritas): Si D memperlakukan Si B seolah-olah dia adalah sumber valid atau saksi mata kunci, padahal Si B hanyalah orang awam yang mendengar rumor dari Si A yang mendengar dari Si C.
  • Kegagalan Metodologi: Sebagai seorang analis atau penulis buku, tugas Si D adalah menguji data, bukan sekadar mencocoklogikan persepsi Si B agar terlihat ilmiah. Jika Si D langsung menganggapnya benar tanpa melacak Si C (sumber pertama) atau mencari bukti fisik jatuhnya UFO, maka analisisnya adalah pseudosains (sains palsu) atau pseudo-jurnalisme.
  • Legitimasi Hoaks: Ini yang paling berbahaya. Ketika hoaks lisan dari Si B dibukukan oleh Si D, hoaks tersebut mendapat stempel legitimasi. Orang awam yang membaca buku Si D akan berpikir: "Wah, ini pasti benar, kan sudah ada di dalam buku ilmiah/analisis." Si D telah menaikkan kelas sebuah gosip warung kopi menjadi "sejarah palsu" yang tercetak.

​2. Siapa yang Bisa Disalahkan jika Buku itu Terbit?

​Jika buku tersebut beredar dan memicu masalah, rantai pertanggungjawabannya akan bergeser ke arah industri publikasi:

  1. Si D (Penulis): Menanggung kesalahan utama. Dia bisa digugat atas pencemaran nama baik (jika rumornya merugikan pihak tertentu), penyebaran berita bohong yang menerbitkan keonaran (jika memicu kepanikan), atau minimal, kredibilitasnya sebagai penulis runtuh total.
  2. Penerbit Buku: Jika penerbitan dilakukan melalui penerbit resmi (major publisher), editor dan penerbit juga bisa disalahkan karena meloloskan naskah yang tidak melalui proses fact-checking (pemeriksaan fakta) yang ketat.
  3. Si B? Posisi Si B justru menjadi agak aman di fase ini. Si B bisa membela diri dengan mengatakan: "Saya kan cuma cerita apa yang saya tahu secara lisan kepada Si D, saya tidak menyuruh dia membukukannya sebagai kebenaran ilmiah."

​Kesimpulan: Anatomi "Siklus Hidup" Hoaks Sempurna

​Dari skenario yang Anda buat sejak pertanyaan pertama, kita baru saja melihat bagaimana sebuah hoaks mencapai bentuk sempurnanya:


Pertqnyaan tambahan:

Bagaimana jika si A atau si B berdalih, absennya bujti bukan berarti tak ada bukti. Juga kalau ada asap tentu ada api.


Jawaban AI Gemini:

Dalih yang digunakan oleh Si A atau Si B (“absennya bukti bukan berarti tidak ada bukti” dan “kalau ada asap pasti ada api”) adalah senjata pamungkas yang paling sering digunakan oleh para penyebar hoaks dan teori konspirasi.

​Dalam ilmu logika (logika formal), kedua argumen ini tidak sah. Keduanya adalah bentuk kesesatan berpikir (logical fallacy).

​Jika mereka berdalih seperti itu, berikut adalah cara mematahkan argumen mereka secara logis dan ilmiah:

​1. Membedah Dalih: "Absennya Bukti Bukan Berarti Tak Ada Bukti"

(Argumentum ad Ignorantiam / Appeal to Ignorance)

​Kalimat asli dalam bahasa Inggrisnya adalah "Absence of evidence is not evidence of absence." Kalimat ini memang terdengar keren dan filosofis, tetapi disalahgunakan oleh Si A dan Si B.

  • Cara Mematahkannya: Dalam dunia hukum dan sains, berlaku prinsip beban pembuktian (Burden of Proof atau Onus Probandi). Siapa yang mendakwa/mengklaim, dialah yang wajib membawa bukti.
  • Analogi Pembalik: Jika logika Si B dibenarkan, Anda bisa saja bilang ke Si B: “Si B, kamu utang ke saya 10 miliar rupiah. Memang saya tidak punya bukti surat perjanjiannya, tapi absennya bukti kan bukan berarti tidak ada bukti! Jadi, ayo bayar!” Apakah Si B mau membayar? Pasti tidak.
  • Kesimpulan: Sesuatu tidak bisa dianggap sebagai "kebenaran" hanya karena kita belum bisa membuktikan bahwa hal itu salah. Jika tidak ada bukti fisik UFO jatuh, maka klaim UFO jatuh tetap berstatus belum terbukti, bukan otomatis benar.

​2. Membedah Dalih: "Kalau Ada Asap, Tentu Ada Api"

(Post Hoc Ergo Propter Hoc / False Cause)

​Peribahasa ini digunakan Si A dan Si B untuk menyatakan bahwa karena rumor itu ada (asap), maka pasti ada kejadian nyata di baliknya (api). Mereka lupa bahwa di era digital, asap bisa dibuat oleh smoke machine (mesin pembuat asap buatan) tanpa perlu ada api sama sekali.

  • Cara Mematahkannya: Di era modern, "asap" (rumor/kehebohan) bisa tercipta murni dari kesalahpahaman, imajinasi, atau kesengajaan untuk berbohong.
  • Analogi Pembalik: Pada tahun 1938 di Amerika, ada siaran radio fiksi tentang alien menyerang bumi (The War of the Worlds). Masyarakat panik luar biasa (asapnya sangat ngebul!). Apakah aliennya benar-benar ada (api)? Tidak ada. Apinya hanyalah sebuah sandiwara radio.
  • Kesimpulan: Kehebohan publik bukan indikator kebenaran. "Asap" dalam kasus UFO ini bisa jadi hanyalah asap dari api kreativitas Si C yang sedang mengarang cerita, bukan api dari mesin UFO yang jatuh.

​Mengapa Dalih Ini Berbahaya bagi Si D (Penulis Buku)?

​Jika Si A dan Si B yang naif menggunakan dalih ini, mungkin kita masih bisa memaklumi keterbatasan berpikir mereka. Namun, jika Si D (si penulis buku) ikut-ikutan menerima dalih "asap dan api" ini tanpa verifikasi, maka hancurlah kredibilitas Si D sebagai akademisi atau analis.

​Di dalam metode ilmiah, tugas seorang peneliti/penulis bukan cuma melihat asap lalu menebak-nebak apinya, melainkan datang ke lokasi, memeriksa apakah itu benar-benar asap pembakaran, dan menemukan sumber apinya secara empiris (bisa dibuktikan).

Garis Besarnya:

Berdalih dengan peribahasa tidak bisa mengubah dongeng menjadi fakta. Di dalam hukum dan sains, jika Anda tidak bisa menunjukkan "api"-nya (bukti otentik), maka "asap" (cerita UFO) tersebut akan tetap dicatat sebagai rumor, fiksi, atau hoaks.


Jika ada orang membuat buku tentang ufo dan isinya menurut dia benar tapi menurut orang lain tidak benar dan menuduh penulis buat hoax, apakah boleh?

Jawaban AI Gemini:

Dalam dunia literasi, hukum, dan kebebasan berpendapat, jawabannya adalah boleh dan sah-sah saja. Fenomena ini sangat umum terjadi, terutama untuk topik-topik kontroversial seperti UFO, alien, atau teori konspirasi.

​Mari kita bedah dari beberapa sudut pandang mengapa hal ini diperbolehkan dan bagaimana batasannya:

​1. Dari Sudut Pandang Penulis (Kebebasan Berpendapat)

​Penulis berhak menerbitkan buku berdasarkan keyakinan, riset pribadi, atau klaim sepihak mereka.

  • Kebebasan Berekspresi: Selama buku tersebut tidak menghasut kejahatan, menyebarkan kebencian (SARA), atau memfitnah orang/lembaga tertentu secara spesifik yang merugikan nama baik, penulis bebas menulis apa pun.
  • Klasifikasi Buku: Banyak buku bertema UFO dikategorikan sebagai Non-Fiksi oleh penulisnya karena mereka memercayainya sebagai kebenaran. Namun, toko buku atau perpustakaan terkadang memasukkannya ke kategori Kontroversial, Fenomena Unik, atau bahkan Fiksi/Sains Populer tergantung sudut pandang umum.

​2. Dari Sudut Pandang Pembaca dan Publik (Hak Mengkritik)

​Jika penulis boleh menulis apa yang dia yakini benar, maka publik juga boleh menuduh atau menilai buku tersebut sebagai hoaks/fiksi.

  • Kebebasan Kritik: Publik berhak skeptis. Jika isi buku tidak didukung oleh bukti ilmiah yang valid (seperti metode ilmiah, foto yang terverifikasi, atau dokumen resmi), wajar jika orang lain menyebutnya sebagai hoaks atau sekadar imajinasi.
  • Debat Publik: Tuduhan "hoaks" dari masyarakat atau komunitas ilmiah adalah bentuk reaksi dan kebebasan berpendapat yang setara dengan kebebasan penulis saat menerbitkan bukunya.

​Di Mana Batas Hukumnya?

​Kasus ini bisa masuk ke ranah hukum hanya jika memenuhi kondisi berikut:

Kondisi

Status Hukum

Penulis mengklaim melihat UFO berdasarkan pengalamannya sendiri, walau dianggap bohong oleh orang lain.

Aman. Tidak bisa dipidana karena itu klaim subjektif.

Penulis memalsukan dokumen negara atau mencatut nama ilmuwan/tokoh nyata tanpa izin untuk mendukung ceritanya.

Bisa dituntut. Ini masuk pelanggaran hak cipta, pencemaran nama baik, atau pemalsuan.

Pembaca mengkritik buku tersebut "sampah" atau "hoaks" karena tidak ada bukti ilmiah.

Aman. Ini bagian dari resensi dan kritik karya.

Pembaca menyerang pribadi penulis (ad hominem), memfitnah kehidupan pribadinya, atau mengancam secara fisik.

Bisa dituntut. Ini masuk ranah pencemaran nama baik atau pengancaman.


Kesimpulannya:

Penulis boleh menulis buku UFO tersebut, dan orang lain juga boleh tidak percaya serta menyebutnya hoaks. Di sinilah indahnya ruang diskusi—kedua belah pihak sama-sama menggunakan hak berekspresi mereka, selama tidak ada yang melanggar hukum pidana seperti fitnah pribadi atau penipuan finansial yang merugikan orang banyak.


Selasa, 29 Oktober 2024

Komik UFO dari Sinar Harapan dari tahun 1985-1986

Pada tahun 1985-1986, Sinar Harapan menerbitkan 3 buku komik berukuran besar tentang UFO. terjemahan  karya Jacques Lob (naskah) dan Robert Gigi (gambar). Saya mendapatkan file hasil scan dari ketiga buku ini dari teman di sebuah whatsapp group, yang menurut penuturannya juga diperolehnya dari internet. Karena saya pikir ini penting untuk disimpan dan dibagikan untuk edukasi ufologi, saya kemudian memasangnya di blog ini. Jika tertarik untuk membacanya, klik caption yang ada di gambar untuk menuju situs Mediafire. Anda bisa mengunduhnya dengan mudah. Silahkan beritahu saya jika ada kesulitan saat mengunduh. Selamat membaca.




 

Rabu, 16 Oktober 2024

Segitiga Bermuda, Terbitan Tanadi Group (Era 80an)

Di tahun 1980an, ada banyak buku dan majalah UFO berbahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Tanadi Group. Salah satunya adalah dalam bentuk seperti majalah berjudul Segitiga Bermuda: Pangkalan ... Apa?

Saya mengetahui buku/majalah ini sekitar beberapa tahun lalu, dijual di sebuah lapak online. Namun harga yang dipatok cukup mahal. Akhirnya buku/majalah tersebut dibeli oleh teman saya. Saat berkunjung ke rumahnya, saya meminjam dan kemudian mendigitalisasi majalah tersebut. Saya hanya menggunakan kamera ponsel saya dan kemudian saya buat pdf-nya agar informasi yang terdapat di majalah tersebut dapat dibaca dan setidaknya terarsip secara digital.

Semoga bermanfaat.


Link download: 

Mediafire

Slideshare


Selasa, 15 Oktober 2024

Hasil lomba mewarnai di acara Pekan Ufologi dan Antariksa #2

Salah satu acara dalam Pekan Ufologi dan Antariksa #2 adalah lomba mewarnai untuk kategori PAUD dan TK. Bertempat di UFO Monument atau Kedai Suru Pitoe, 6 Oktober 2024, acara lomba mewarnai untuk anak PAUD dan TK, diikuti oleh hampir 40 peserta. Karya yang dihasilkan sangat bagus-bagus dan akhirnya juri memutuskan pemenangnya adalah sebagai berikut:



Para pemenang kiategori PAUD


Karya mewarnai Juara 1 kategori PAUD

Juara Kategori PAUD

Juara 1 : Alexa Galenka K 

Juara 2 : Alexandra Galenka K 

Juara 3 : Sika Ayu 

Harapan 1 : Muh. Elramdan A. 

Harapan 2 : Alzoya Mysha Kaneshia R. 

Harapan 3 : Elrangga Gibran A. 

Para pemenang kiategori TK

Karya mewarnai Juara 1 kategori TK

Juara Kategori TK

Juara 1 : Aqilla Alfathunnisa 

Juara 2 : Shoffi Arasyi 

Juara 3 : Viona Claudia 

Harapan 1 : Azura Yufannani 

Harapan 2 : Arkadewi Citra Saraswati 

Harapan 3 : Aiska Rusdi 


Selamat untuk para pemenang. Terus dan kembangkan bakat seni yang dimiliki. Semoga juga nanti akan makin menyukai ilmu keantariksaan. Sukses selalu. 

Pekan Ufologi dan Antariksa #2

Pekan Ufologi dan Antariksa #2 berlangsung tanggal 5 dan 6 Oktober 2024 dalam rangka ikut memeriahkan World Space Week (4 – 10 Oktober 2024). Kegiatan diselenggarakan di Monument UFO/Crop Circle, yang terletak di Suru Pitoe, Berbah, Sleman, Yogyakarta. 

Acara ini merupakan acara tahunan, yang pertama diadakan di tempat yang sama, namun ada berbagai kegiatan yang berbeda dari sebelumnya. Kali ini selain ada Lomba Mewarnai yang diikuti oleh sekitar 40 anak-anak TK dan PAUD, ada juga pameran lukisan, diorama dan papercraft bertemakan UFO dan antariksa. Konsep pameran menampilkan karya lukisan dan diorama yang dari bahan bekas.  Respon pengunjung, antusias untuk diadakan terus tahun depan dengan menyelenggarakan acara yang lebih beragam. Ada model pesawat antariksa karya Eliyyah, yang masih berusia 10 tahun, siswa kelas 3 SD dari Kidsland Penagreen Solo, yang dirangkai dari berbagai bahan bekas. 

Karya Eliyyah Srirachma, 10 tahun, siswi Kidsland Penagreen Internasional School, Solo, Jawa Tengah, kelas Primary 3. Membuat model pesawat luar angkasa untuk mengangkut penumpang antar planet. Materinya dari barang bekas, seperti botol, boks kacamata, botol minuman yang sudah tidak terpakai.


Acara juga dimeriahkan dengan adanya peluncuran roket air dari Griya Antariksa. Memperkenalkan cara kerja roket kepada anak-anak untuk menumbuhkan minat akan sain dan antariksa. Selain itu, Hangno Hartono dari Omah Budaya Kahangnan memberikan workshop cara membuat wayang alien dari berbagai bahan daur ulang. 


Orang tua peserta antusias mengantarkan putra putrinya mengikuti lomba mewarnai yang diselenggarakan mulai jam 7 pagi hingga tengah hari. Peserta yang hadir diperkirakan sekitar 120 orang. Ada sekitar hampir 50 anak yang hadir. Orang yang dewasa sekitar 70 orang. Rentang usia mulai dari 3 hingga 6 tahun yang mengikuti lomba, dan sekitar 15-50 tahun yang hadir di acara tersebut melihat berlangsungnya lomba, workshop peluncuran roket air serta diskusi . Setelah lomba mewarnai selesai, diadakan acara diskusi santai membahas tema UFO.  Peserta yang hadir ada dari Temanggung, Solo hingga Surabaya. 

Ada juga pameran lukisan yang diikuti oleh Ferdinand Krista, Stefany Adi Wahyuningrum serta Vito Pranaya. Vito juga ikut memamerkan karya papercraftnya berupa pesawat Apollo yang mendarat di Bulan. Yonz Dickinsons membuat diorama eksplorasi pertambangan di planet lain dengan gayanya yang khas. Sementara Adrian memamerkan dua buah karya diorama UFO yang jatuh.

Berbagai diorama yang ditampilkan

Lukisan karya Stefany Adi Wahyuningrum 

Ferdinand Krista


Diorama papercraft pendaratan Apollo di Bulan karya Vito Pranaya

Vito Pranaya




Selasa, 05 Maret 2024

Artifak UFO di Kabupaten Kupang, NTT

Willy Soeharly
Willy Soeharly, warga Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan kepada BETA-UFO bahwa ia memiliki foto-foto artifak yang diduga merupakan artifak UFO. Ia memotretnya di rumah almarhum C.A. Castillo, seorang peneliti geologi keturunan Spanyol yang tinggal di Kupang. Alm. Castillo wafat tahun 1994.


Artifak tersebut ditemukan oleh Castillo ketika sedang melakukan penelitian di Bukit Setan di Kabupaten Oesu'u, Kabupaten Kupang. Ia menemukannya di sebuah tempat seperti gua. Ia melihat ada tumpukan batu (yang mungkin menarik perhatiannya). Lalu batu tersebut ia ambil dan bawa pulang. Batu itu berbentuk aneh. Pernah hendak dibelah oleh Castillo namun ternyata batu itu keras sekali.


Batu tersebut sangat aneh seperti ada dua buah batu yang diikat dan ada gambar bintang, matahari dan orang yg menunjuk ke atas, dan ada anak panah yang menunjuk pada 1 bintang.




Menurut Willy, batu tersebut mengandung magnet, kemungkinan jg mengandung radioaktif. Salah satu email dari willy ke BETA-UFO menuturkan: "C.A. Castillo meninggal karena karena sakit dan sudah lanjut usia. Batu tersebut didapatkan di bukit Nitnai pada tahun 1992, dibukit itu dulunya ada tiga titik berwarna hitam berbentuk segitiga dan menurut beliau itu tempat mendaratnya UFO, sehingga beliau menghubungkan batu tersebut dgn UFO. kami juga sempat meninjau lokasi di bukit nitnai, tapi karena erosi ketiga titik hitam itu tidak kami temukan, yang kami temukan adalah tanah-tanah yg seperti terbakar namun sudah menjadi batu. Kami cukup puas dengan keterangan warga di sana bahwa bukit itu dulunya pada tahun 1980-an sampai dengan 1990-an banyak lampu2 terang panjang kira-kira 1 meter bergelantungan di pohon-pohon di sekitar bukit, dan padahal didaerah itu tdk ada listrik, sehingga masyarakat menggangapnya setan dan dinamakan bukt setan."


Artifak itu sepeninggal Castillo masih ada dan berada di rumah keluarganya. Willy ketika hendak memotret batu itu sempat diingatkan oleh istri alm. Castillo supaya berhati-hati jangan sampai kameranya rusak karena sebelumnya pernah ada yang memotret namun kameranya malah rusak. Willy memotretnya dengan menggunakan kamera ponsel Nokia N73.


Menurut alm. Castillo, warga setempat sering melihat ada obyek seperti lampu neon turun di Bukit Setan. Menurut alm Castillo juga, Bukit Setan mengandung banyak uranium. Willy sempat menanyakan ke Dinas Pertambangan bahwa memang bukit tersebut mengandung uranium namun uranium yang tergolong masih muda.


Informasi lain dari Willy bahwa di tahun 1993 pernah terjadi penampakan UFO di Perumnas Oebobo (tidak jelas namanya) di Kupang. Rupanya itu sering terjadi dan disaksikan oleh warga setempat. Warga bingung mau melaporkan kepada siapa. Sejak tahun 1993 fenomena ini sudah tidak pernah muncul lagi.


Sementara itu di wilayah Ngilmina, yang terletak di perbatasan antara Kabupaten Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Selatan, kira-kira tahun 1983, pernah terjadi kasus dimana seorang penambang pasir warga setempat disinari oleh cahaya/lampu sorot aneh. Waktu itu ada tiga orang hendak menambang pasir. Tiba-tiba salah satu dari mereka tersorot oleh cahaya/lampu sorot itu. Setelah kejadian itu orang itu takut jika hendak menyalakan barang-barang elektronik.

Ukuran batunya cukup kecil, sebesar dua kepalan tangan. Saat ini batu tersebut disimpan oleh anaknya C.A. Castillo yang bernama Alfred. Hal yang menarik adalah, saat batu tersebut berada di rumah C.A. Castillo yang saat itu tinggal di perumnas, pada bulan Mei 1993, nampak sebuah UFO di sana. Bentuknya seperti piring (bulat) dan ada lampu warna biru di bawahnya. Terbang rendah lebih tinggi sedikit dari tiang listrik.. dan terbanganya seperti berayun - ayun (maju mundur), seperti oleng-oleng, dengan ukuran sekitar 5 sampai 7 meter (diameter).


C.A. Castillo menurut keterangan Willy, tertarik meneliti di bukit Nitnai tersebut karena menduga pendaratan ufo di sana. Menurut informasi yang disampaikan, di tempat ditemukannya batu itu, ada tanda tanah terbakar dengan bentuk segitiga, yang jaraknya dari satu titik ke titik yang lain kurang lebih 3 sampai 4 meter. Diperkirakan itu adalah jejak kaki pendaratannya.

Willy menunjukkan koordinat bukit setan yang disurveinya ada di 10° 9'12.15"S - 123°48'0.57"E. Lokasinya tandus, mengandung uranium.

Selasa, 19 Desember 2023

Kongres AS berupaya untuk mendeklasifikasi catatan UFO

Ketentuan baru dari NDAA menyatakan bahwa semua catatan harus dipublikasikan 25 tahun setelah pembuatannya kecuali jika lembaga menginginkannya tetap dirahasiakan.

Oleh Ameya Paleja

Kongres AS telah memberikan persetujuannya terhadap undang-undang yang mengarahkan pemerintah untuk merilis catatan terkait fenomena anomali tak teridentifikasi (UAP), yang dikenal sebagai benda terbang tak dikenal (UFO), tetapi juga memberikan wewenang kepada departemen untuk merahasiakannya jika diperlukan.

Selama bertahun-tahun, UFO berhasil menjadi berita utama dan memicu teori konspirasi karena pemerintah AS hanya mengungkapkan sedikit informasi tentang penampakan ini. Selama beberapa tahun terakhir, hal ini tampaknya akan mengalami perubahan besar setelah Departemen Pertahanan membentuk Kantor Resolusi Anomali Seluruh Domain (AARO).

Perubahan terminologi pada UAP juga menyebabkan penampakan serupa di wilayah lain di bawah naungan AARO, dan muncul harapan akan adanya transparansi yang lebih besar dari sebuah organisasi pusat yang akan memperhatikan pelaporan dan resolusi penampakan ini dan lebih terlibat dengan masyarakat dibandingkan dengan departemen militer. lebih awal.

Amandemen Putaran Schumer

Awal Juli tahun ini, NASA menunjuk Mark McInerney sebagai direktur pertama penelitian UAP dan juga berjanji untuk mengalihkan "konservasi UAP dari sensasionalisme ke sains", The Guardian melaporkan.

Para anggota parlemen juga nampaknya ingin meningkatkan akuntabilitas pemerintah, dan dengan harapan inilah Amandemen Schumer-Rounds diharapkan dapat dimasukkan ke dalam Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional, yang mendapatkan dukungan bipartisan.

Bahasa keras yang digunakan dalam dokumen tersebut mengharuskan Pentagon untuk mendeklasifikasi catatan terkait penampakan yang diketahui publik tanpa peninjauan. Para ahli dalam persidangan menambahkan bahwa amandemen tersebut akan memfasilitasi pembentukan dewan peninjau yang disetujui Senat yang akan bekerja secara independen, memiliki wewenang untuk memanggil pengadilan, dan staf untuk mencari catatan.

Sebaliknya, apa yang disetujui Kongres

Sesuai ketentuan baru NDAA, Arsip Nasional AS kini harus mengumpulkan semua dokumen tentang UAP, teknologi yang tidak diketahui asal usulnya, dan kecerdasan non-manusia. Catatan-catatan ini akan dirilis setelah 25 tahun pembuatannya kecuali Presiden mengarahkannya untuk tetap dirahasiakan. Alternatifnya, dokumen-dokumen tersebut juga dapat dirilis lebih cepat jika lembaga yang menciptakannya mengizinkan pengungkapan tersebut.

Para pendukung transparansi merasa kecewa karena ketentuan-ketentuan baru ini menempatkan wewenang pengambilan keputusan berada di tangan lembaga-lembaga yang dulu merahasiakan informasi tersebut. Hal ini mungkin juga semakin menambah keraguan bahwa pemerintah AS mengetahui lebih banyak tentang UFO dan asal-usulnya daripada yang ingin mereka ungkapkan. Baru-baru ini, para pengungkap fakta (whistleblower) menuduh bahwa pemerintah memiliki akses terhadap UAP yang rusak dan "bahan biologis" yang diambil dari situs tersebut.

Namun, lembaga-lembaga pemerintah hanya mengungkapkan sedikit hal, bahkan setelah pembentukan AARO. Dalam laporan tahunannya, badan tersebut mengatakan meskipun ratusan penampakan UAP telah dilaporkan, tidak ada yang membawa tanda-tanda kehidupan alien. Banyak dari penampakan tersebut tetap tidak terkarakterisasi dan tidak teridentifikasi, meskipun mereka menunjukkan "karakteristik penerbangan atau kemampuan kinerja yang tidak biasa".

NASA sendiri telah menolak anggapan bahwa mereka menyembunyikan bukti-bukti tentang kehidupan di luar bumi dan merekomendasikan pembentukan pasukan global pengamat langit yang dapat membantu menangkap lebih banyak bukti guna membantu mengungkap fenomena ini.

Sumber: https://interestingengineering.com/culture/ufo-records-us-congress

Kamis, 05 Oktober 2023

Pameran UNKNOWN ENCOUNTERS

Pameran Ufologi
UNKNOWN ENCOUNTERS


Kurator: Irene Agrivina

Seniman: Nur Agustinus

PEKAN UFOLOGI DAN ANTARIKSA 
World Space Week 2023
9 - 16 Oktober 2023

Tempat: Crop Circle / UFO Monument
[Kedai Suru Pitoe]
Jogotirto, Berbah, Sleman
Yogyakarta

Lokasi:

UFO, misteri yang sampai saat ini belum terpecahkan. Berbagai spekulasi dan teori telah diajukan untuk menjelaskannya. Keberadaannya masih dipertanyakan. Sesuatu yang seakan tabu untuk dibicarakan. Orang bisa mendapat stigma karenanya. Obyeknya sendiri dianggap aneh. Statusnya adalah UNKNOWN.

Uniknya, ada banyak sekali kasus, bukan cuma ratusan, bahkan bisa ribuan, yang mengaku pernah mengalami ENCOUNTER dengan yang unknown ini. Entah melihat di langit benda ini terbang zig zag, membuat manuver yang tidak biasa. Bahkan ada yang melaporkan kalau dirinya bertemu langsung dengan entitas aneh, yang tergolong Non-Human Intelligence. Fenomena apa ini sebenarnya?
Pameran ini menampilkan karya Nur Agustinus yang memvisualkan beberapa kasus perjumpaan dengan sesuatu yang masih tidak diketahui. Karyanya ini dimulai dari sebuah tantangan untuk melakukan one day one drawing. Gambar dibuat melalui goras goresnya di atas kertas, lalu pewarnaannya dilakukan secara digital. 

Selamat menikmati, semoga menginspirasi.


Facebook: Nur Agustinus

Post settings Labels Drawing, No matching suggestions Published on 10/5/23 8:22 PM Permalink Location Options Post: Edit

Popular Posts